Senin, 03 Juni 2013

Kasus -Kasus CyberSquatting & TypoSquatting

Kasus – kasus cybersquatting di dunia

 1. Facebook (2013)


Pernahkan anda bayangkan masuk ke facebook dengan tampilan homepage facebook yang biasa tetapi di address bar browser tertulis gacebook.com atau anda keheranan dengan tampilan  “Anda adalah pengunjung ke 1 juta, silahkan ambil hadiah anda” pada facebook padahal anda tidak sadar mengetikan “ffacebook.com” pada browser anda? Account dan privasi anda terancam karena salah mengetikan kata “facebook” atau gara-gara jari licin dan gendut anda.  Begitulah praktik dari typosquatting dimana, typosquatter  ini mendaftarkan nama-nama salah ketik dari suatu domain terkenal dengan harapan mereka dapat memeras uang dari kesalahan ketik para pengguna tersebut.
Dalam kasus facebook ini ada 105 nama domain dengan 10 pemilik domain dan satu perusahaan yang seperti coba “menguangkan” domain facebook . pengadilan di California memberi ganti rugi $2.8 juta dolar kepada facebook dibawah Anticybersquatting Consumer Protection Act (ACPA)
Di Amerika, Hukum yang diatur untuk menangkal tindakan cybersquatting yaitu  ACPA . Dalam menentukan apakah sang preregister nama domain mempunyai niat buruk untuk tujuan keuntungan. ada 9 poin yang harus dibuktikan supaya sang pelaku dapat dipidana. Juga dalam ACPA, sudah diatur denda sesuai dengan pada domain yang dipermasalahkan mulai dari $1,000 sampai $100,000. Dalam kasus ini pengadilan memformulasikan denda atas setiap terdakwa.

Pendapat Kelompok:

Dalam penanganan kasus ini di Indonesia, UU yang mengatur merek menjadi senjata paling manjur untuk typosquatting ini. Jika domain tersebut merupakan skema phising maka dapat dijerat dengan pasal 32 dengan hukuman maksimal 8 – 9 tahun.


2.  2.  MikeRoweSoft.com(2003-2004)

Nama seseorang adalah suatu identitas yang dibawa dari lahir sampai ia mati. Seseorang bebas menggunakan nama untuk sesuatu misalnya nama perusahaan atau nama merek produk. Mike Rowe, seorang pelajar dari Kanada berumur 17 tahun harus berurusan dengan perusahaan software terkenal Microsoft karena mendaftarkan namanya sebagai domain yaitu MikeRoweSoft.com.
Pada agustus 2013, Mike Rowe yang mendaftarkan sebuah domain untuk bisnis web desain sambilannya. Ia memilih domain MikeRoweSoft.com (MikeRowe=namanya, Soft=lembut) karena ia pikir lucu jika ia menambahkan soft setelah namanya. Microsoft yang melihat itu berpikir lain dengan ia dikarenakan kemiripan dengan domain namanya(Microsoft.com) dan mengira tindakan itu merupakan cybersquatting.
pada tanggal, 14 januari 2004 melalui surat yang microsoft  Smart dan Biggar, Mike Rowe membalas bagaimana  kompensasi jika ia menyerahkan domain tersebut. pihak Microsoft menawarkan kompensasi uang sebesar $10 dollar kepada  Rowe untuk menganti biaya pendaftaran nama Domain. Mike Rowe membalas dengan meminta $10.000 dollar. Microsoft menolak dan sebaliknya mengirimkan 25 halaman tuntutan terhadap MikeRowe. Bahkan diantara tuntutan adalah memenjarakan Mike Rowe dan mendenda pemuda berusia 17 tahun karena memiliki nama Mike Rowe (hampir mirip dengan Micro) sebanyak US $100.000.
Mike Rowe menolak tuntutan tersebut. Ia mengajukan kasus tersebut ke pers dan mencari dukungan dari publik. mikerowesoft.com dikunjungi oleh 250 ribu orang dalam tempo waktu 12 jam. Mike Rowe ternyata mampu menggalang dukungan dari banyak orang. Memperoleh donasi US $6000 untuk membayar ongkos perkara dan juga memperoleh bantuan legal dari pengacara yang mau bekerja membelanya Pro Bono, tanpa bayaran. Kasus ini diibaratkan oleh media sebagai Daud lawan Goliath.
Kasus ini akhirnya bisa diselesaikan dengan baik di luar jalur hukum. Microsoft mengakui terlalu agresif dalam melindungi nama dagang mereka,”Microsoft”. Melalui pembicaranya ,
Jim Desler:
“Kami menganggap terlalu serius pada nama dagang Kami, tapi pada kasus ini mungkin sedikit terlalu serius.”
  Sebagai gantinya, Microsoft setuju untuk membayar seluruh biaya pendaftaran domain Mike Rowe yang baru, MikeRoweforums.com. Microsoft. Mike Rowe sendiri, lalu melelang 25 halaman tuntutan dari Microsoft di sebuah situs lelang E-Bay. Jika anda coba membuka MikeRoweSoft.com sekarang, anda akan ditujukan ke situs resmi Microsoft.

Pendapat Kelompok:

Pada kasus ini, Microsoft tidak dapat membuktikan tuduhan  cybersquatting terhadap Mike Rowe. Mike Rowe awalnya terintimidasi dan juga MikeRoweSoft.com tidak digunakan untuk tujuan buruk melainkan untuk bisnis sambilan.


3.Carlosslimhelu.com(2008-2009)

Tindakan Cybersquatting tidak hanya mengincar brand atau nama perusahaan terkenal tapi juga nama orang terkenal. Seperti kasus Madonna pada Madonna.com yang akhirnya dimenangkan oleh Madonna dan sengketa Nissan.com antara pria Israel bernama Uzi Nissan dengan  Nissan motor. Berikut akan dibahas kasus yang menimpa orang terkaya kedua di dunia asal mexico, Carlos Slim.
Dikutip dari detik.com, Cybersquatternya berasal dari Indonesia bernama Rusli. Rusli meminta bayaran pada CarlosLimHelu sebesar 55 juta dolar jika sang miliuner itu ingin memiliki domain www.carlosslimhelu.com. Rusli mengancam akan menghubungkan (me-link) situs tersebut ke situs berkonten pornografi jika Helu mengabaikannya.
Pada tanggal 14 Januari 2009, pengacara Helu mengadukan masalah ini ke WIPO. Didukung dengan dokumentasi yang lengkap mengenai Helu, alamat domain, serta bukti permintaan uang terhadap Helu dari Rusli, akhirnya WIPO menyatakan bahwa domain itu didaftarkan dengan niat yang tidak baik.terhadap Helu dari Rusli, akhirnya WIPO menyatakan bahwa domain itu didaftarkan dengan niat yang tidak baik.
Meski lewat email, Rusli menyatakan bahwa ia hanya bermaksud untuk melindungi alamat domain itu untuk Helu dan ancaman yang ia berikan hanya untuk menarik perhatian sang miliuner, tetapi WIPO tetap pada keputusannya. Rusli harus mengembalikan domain pada Carlos Slim Helu tanpa bayaran.
World Intellectual Property Organization (WIPO) merupakan organisasi dibawah Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) yang khusus menangani bidang hak kekayaan intelektual (HAKI). Dalam penyelesaian sengketa nama domain ada satu prosedur  disebut URDP (Uniform Domain Name Dispute-Resolution) yang disusun oleh ICANN. Penyelesaian melalui URDP dapat melalui penyelenggaraan arbitrase salah satu nya adalah WIPO. Penyelesaian sengketa melalui URDP paling murah karena tidak dibutuhkan jasa pengacara tetapi tidak ada denda untuk pelaku.

Pendapat Kelompok:

Dalam kasus ini sang pelaku dapat dijerat UU ITE no. 11 tahun 2008 pasal 27 ayat 4 dan 29 tentang pemerasan. Juga pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik, dimana sang pelaku mencoba meng-link situs tersebut ke konten pornografi.


Hukum Diindonesia mengenai CyberSquatting & TypoSquatting

Hukum Dindonesia Atas CyberCrimes dan Sejenisnya

1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik

Undang-undang ini, yang telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 21 April 2008, walaupun sampai dengan hari ini belum ada sebuah PP yang mengatur mengenai teknis pelaksanaannya, namun diharapkan dapat menjadi sebuah undang-undang cyber atau cyberlaw guna menjerat pelaku-pelaku cybercrime yang tidak bertanggungjawab dan menjadi sebuah payung hukum bagi masyarakat pengguna teknologi informasi guna mencapai sebuah kepastian hukum.

2. Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
Mengenai hak cipta terkait hak cipta apa saja baik merk dagang, domain perusahaan, ataupun hak cipta atas Software dan lainnya.


3 Kitab Undang Undang Hukum Pidana
 

Pengertian CyberSquatting dan TypoSquatting



Pendahuluan
Komputer memang menjadi mesin tercanggih di era ini dan sangat membantu dan menguntungkan dari aspek kehidupan manapun dan sudut pandang manapun, terutama dalam menangani kegiatan transaksi-transaksi bisnis baik individu atau pun organisasi. Namun selain goodsite sudah barang tentu mesin yang satu ini juga dapat memberi dan membantu manusia dalam melakukan tindakan-tindakan kejahatan komputer terutama dengan orientasi uang sebagai salah satu realita kejahatan komputer seperti  saat ini, kejahatan mayantara serta kecurangan di dunia maya (cybernet / cybercrime ) sangat sering terjadi, salah satunya adalah  CYBERSQUATTING dan TYPOSQUATTING. Kecurangan ini dilakukan oleh para pihak-pihak yang sebenarnya cerdas sekali  melihat situasi serta paham betul bagaimana mereka akan meraih keuntungan dengan adanya media komputer dan internet sebagai sarana memanfaatkan dan mengambil kesempatan-kesempatan dari promosi dan transaksi bisnis yang dilakukan secara online.
A.   Definition of Cybersquatting
Cybersquatting (penyerobotan Domain Name) adalah kejahatan  yang dilakukan dengan cara  mendaftarkan domain nama perusahaan atau nama orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Biasanya nama domain yang di beli oleh Cybersquatter adalah nama domain milik suatu perusahaan atau nama perseorangan yang cukup terkenal reputasi, popularitasnya dan merk dagangnya, sehingga sang cybersquatter / Pesaing  (Pelaku cyberSquatting) mendahului untuk menyerobot dengan membeli dengan modus untuk menjual kembali kepada si pemilik asli domain dengan harga yang lebih mahal atau meminta sejumlah tebusan berupa uang.
Cybersquatting (atau domain squatting) didefinisikan menurut Hukum Federal Amerika Serikat adalah  mendaftarkan, atau menggunakan nama domain dengan niat buruk untuk mengambil keuntungan dari merek dagang milik orang lain. Orang yang melakukan praktik ini disebut dengan cybersquatter. Tujuan dari cybersquatting adalah menjual nama domain dengan harga lebih mahal dari harga registrasi  perusahaan atau orang ternama yang belum  sadar atau berniat mendaftarkan suatu domain.
-         Nama Domain      (Domain Name)
Bukti atau alat kejahatan cybersquatting  atau sesuatu yang disengketakan dari cybersquatting adalah sebuah nama domain. nama domain atau Domain Name Adress(DNS) adalah sebuah sistem yang menyimpan informasi tentang nama host ataupun nama domain dalam bentuk basis data tersebar (distributed database) di dalam jaringan komputer. DNS menyediakan pelayanan yang cukup penting untuk Internet, ketika perangkat keras komputer dan jaringan bekerja dengan alamat IP untuk mengerjakan tugas seperti pengalamatan dan penjaluran (routing), manusia pada umumnya lebih memilih untuk menggunakan nama host dan nama domain, contohnya adalah penunjukan sumber universal (URL) dan alamat surel. Analogi yang umum digunakan untuk menjelaskan fungsinya adalah DNS bisa dianggap seperti buku telepon internet dimana saat pengguna mengetikkan www.indosat.net.id di peramban web maka pengguna akan diarahkan ke alamat IP 124.81.92.144 (IPv4) dan 2001:e00:d:10:3:140::83 (IPv6).  
Nama Domain mengandung atau terdiri dari satu atau lebih bagian yang disebut label. Setiap label dipisahkan oleh titik (dot) . Berikut arti dari setiap label pada nama domain:
Google.com
- .com : Top Domain Level= tingkatan nama domain yang paling tinggi. Selain .com masih ada .org, .net, .co.id (untuk domain indonesia), .go, .web dan lain-lain. Setiap nama domain selalu diakhiri dengan top level atau tingkat pertama label domain.
- Google : Second Level Domain/Lower Level Domain= tingkatan nama dibawah Top Level Domain. nama ini ditempatkan paling kiri setelah .com, .net dan top level domain lainya. Contohnya, di domain Google.co.id, co merupakan Second Level Domain. nama Second Level Domain sering dibuat berdasarkan nama perusahaan atau jasa.

B.   Definition Of Typosquatting
Typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yang dibuat dari asumsi salah ketik atau istilah missed typing dari jari gemuk seseorang.  yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain atau suatu perusahaan. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.
Salah satu praktik dari cybersquatting, dimana sang cybersquatter mendaftarkan satu atau lebih nama domain yang merupakan “kesalahan ketik” dari domain terkenal berharap dapat menguangkan kesalahan ketik dari pengguna internet. Saat user secara tidak sengaja memasukan alamat situs yang salah, mereka mungkin akan di arahkan ke situs alternatif yang dipunyai oleh cybersquatter. Pelaku yang melakukan praktik ini lebih disebut sebagai Typosquatter.
URL dari Typosquatter biasanya ada 4 macam yang pasti lebih dari satu guna mengecoh dan membingungkan pengguna internet dalam mengakses URL tsb. Semua mirip dengan nama situs korban. Contohnya pada kasus sebenarnya seperti Google, situs yang dituju adalah Google.com / Google.co.id
Tapi pengguna tanpa sengaja menengetikan Goggle.com / Googel.co.id, namun pengguna tetap diarahkan pada link portal Google.com yang sebenarnya atau juga pada situs yang mengandung Content pornografi ataupun mengandung banyak malware. Hasilnya si pengguna internet pun bingung terlebih lagi jika ada pesan “ Congratulation ,you ‘re just now getting  of..../ winning the .... “ dan ada tampilan messagebox dengan mengintruksikan si pengguna internet untuk mengklik button yang ada dan selebihnya korban menjadi makanan empuk sang TypoSquatter.
·        Salah eja yang umum atau ejaan bahasa asing dari situs target : Goggle.com
·        Salah eja berdasarkan kesalahan ketik : Goggole.com atau Goggel.com
·        Kata nama domain yang berbeda :  Goggle.com
·        Top Level Domain yang berbeda : Goggle.co.id
Ada beberapa alasan berbeda untuk typosquatter membeli domain yang typo:
·        Untuk mencoba menjual kembali domain kepada pemilik brand/nama
·        Untuk memarkirkan dan membuat pendapatan pay-per-click dari navigasi langsung salah eja dari target domain
·        Untuk mengalihkan arus typo ke pesaing
·        Sebagai skema phising untuk meniru situs target
·        Untuk menginstal malware atau adware ke komputer pengunjung
·        Untuk mengambil email  yang secara tidak sengaja terkirim ke domain typo
·        Untuk memblok  penggunaan buruk dari domain typo oleh orang lain


C.   Penanganan Cybersquatting
Cybersquatting tidak dapat kontrol mengingat aturan pendaftaran domain yang “First Come First Serve” yang artinya pertama datang pertama dilayani. Di indonesia juga menganut sistem yang sama yang diatur dalam undang – undang ITE No. 11 Tahun 2008. Di bab VI Pasal 23  dan 24 diatur tentang pengelolan nama domain.  Cara penanganan utama dalam cybersquatting:
Jika ada domain yang anda pikir merupakan cybersquatting, jelajahilah. Periksa apakah domain itu berfungsi atau tidak, domain yang terparkir dengan tidak ada tanda-tanda seseorang berkerja pada domain tersebut. Jika iya mungkin anda masuk dalam situasi cybersquatting tetapi belum bisa dijamin.
Anda juga mungkin berurusan dengan cybersquatter jika situs itu terdiri dari iklan dan/atau informasi tentang anda atau bisnis anda, dimana sang pemilik domain mencoba mengambil keuntungan dari nama anda. Sebaliknya jika tidak ada yang berhubungan dengan anda dalam situs itu, kemungkinan anda tidak berurusan dengan cybersquatter. Tetapi jika anda mempunyai nama dagang yang teregistrasi, itu merupakan pelanggaran dan itu adalah isu yang berbeda.
Hal pertama yang anda lakukan adalah mencari identitas sang pemilik domain mengunakan situ whois.net. jika informasinya tidak dilindungi, anda setidaknya bisa mendapatkan alamat email dari pemilik. Tanyalah tentang  situs yang ia miliki. Kemungkinan sang pemilik mau menjual nama domain tersebut ke anda dan pastinya  pilihan jatuh ke tangan anda jika harga yang ditawarkan tepat.
Jika harga yang ditawarkan tidak masuk akal atau anda merasa dirugikan, melawan adalah jalan kedua. 
Anda mempunyai 2 pilihan :
1.      membawa kasus ini ke pengadilan atau melalui proses ICANN. Opsi ini membawa kasus melalui Internet Corporation of Assigned Names and Numbers (ICANN),  yang dinilai paling cepat dan murah karena anda tidak membutuhkan jasa pengacara tetapi anda tidak mendapatkan ganti rugi.
Proses ICANN sebenarnya adalah arbitasi bukan litigasi dibawah Uniform Domain-Name Dispute-Resolution Policy (UDRP). Penyelesaian dapat dilaksanakan jika seseorang yang memohon(compliants) dapat membuktikan:
a.     bahwa Nama Domain didaftarkan oleh Termohon identik atau membingungkan mirip dengan merek dagang atau jasa di mana Pemohon memiliki hak, dan
b.     bahwa Termohon tidak memiliki hak atau kepentingan yang sah sehubungan dengan Nama Domain, dan
c.      bahwa Nama Domain telah terdaftar dan sedang digunakan dalam itikad buruk.
Jika sang pemohon dapat membuktikan ketiga hal tersebut maka sang pemohon menang. Jika sang pemohon menang maka domain akan di transfer atau dibatalkan sesuai dengan pemohon.
Di wilayah lain juga terdapat prosedur yang sama seperti New Zeland dengan Domain Name Commission atau Australia dengan .AU Domain Administration.
Cara paling pertama yaitu menuntut ke pengadilan. Dalam hal ini hukum tergantung dari negara tempat cybersquatter. Di Amerika sendiri, anda dapat menuntut dibawah Anticybersquatting Consumer Protection Act (ACPA). ACPA mengijinkan sang pemilk nama dagang ke pengadilan federal dan mendapatkan perintah pengadilan untuk mentransfer nama domain kembali ke sang pemilik. Dalam beberapa kasus, sang cybersquatter juga dikenakan denda.


Dalam menghentikan sang cybersquatter, sang pemilik nama harus membuktikan:
1       Pendaftar Nama domain mempunyai tujuan buruk untuk mengambil keuntungan dari nama dagang
2       Merek dagang sudah didaftarkan pada waktu nama domain pertama kali didaftarkan
3       Nama domain identikal atau mirip dengan merek dagang
4       Merek dagang berkualifikasi untuk perlindungan dibawah hukum federal nama dagang – itu dimana, nama dagang terdaftar dan sang pemilik adalah pengguna pertama nama dagang di perdagangan.
Jika sang tertuduh cybersquatter mendemonstrasikan bahwa ia punya alasan medaftarkan nama domain selain menjual kembali ke pemilik nama dagang untuk keuntungan maka pengadilan akan mengijinkannya menyimpan nama domain.
Di Indonesia sendiri belum ada badan yang mengatur penyelesaian sengketa domain seperti pada New Zeland maupun Australia pada domain .id. Tapi cybersquatter ini masih dapat dijerat oleh hukum pada UU ITE pasal 27 ayat 4 mengenai Pemerasan atau pasal 29 dimana hukumannya Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
 Setiap Orang yang Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Untuk kasus typosquatting ditangani oleh undang-undang mengenai merek.

mikerowesoft.com
Goggle.com