Pendahuluan
Komputer
memang menjadi mesin tercanggih di era ini dan sangat membantu dan
menguntungkan dari aspek kehidupan manapun dan sudut pandang manapun, terutama
dalam menangani kegiatan transaksi-transaksi bisnis baik individu atau pun
organisasi. Namun selain goodsite sudah
barang tentu mesin yang satu ini juga dapat memberi dan membantu manusia dalam
melakukan tindakan-tindakan kejahatan komputer terutama dengan orientasi uang
sebagai salah satu realita kejahatan komputer seperti saat ini, kejahatan mayantara serta kecurangan di
dunia maya (cybernet / cybercrime )
sangat sering terjadi, salah satunya adalah CYBERSQUATTING dan TYPOSQUATTING.
Kecurangan ini dilakukan oleh
para pihak-pihak yang sebenarnya cerdas sekali melihat situasi serta paham betul bagaimana mereka akan
meraih keuntungan dengan adanya media komputer
dan internet sebagai sarana memanfaatkan dan mengambil kesempatan-kesempatan
dari promosi dan transaksi bisnis yang dilakukan secara online.
A.
Definition of Cybersquatting
Cybersquatting (penyerobotan
Domain Name) adalah kejahatan yang dilakukan dengan cara
mendaftarkan domain nama perusahaan atau
nama orang lain dan kemudian berusaha
menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Biasanya nama domain yang di beli oleh Cybersquatter adalah nama domain milik
suatu perusahaan atau nama perseorangan yang cukup terkenal reputasi,
popularitasnya dan merk dagangnya, sehingga sang cybersquatter / Pesaing (Pelaku
cyberSquatting) mendahului untuk menyerobot dengan membeli dengan modus
untuk menjual kembali kepada si pemilik asli domain dengan harga yang lebih
mahal atau meminta sejumlah tebusan berupa uang.
Cybersquatting (atau domain squatting) didefinisikan menurut
Hukum Federal Amerika Serikat adalah
mendaftarkan, atau menggunakan nama domain dengan niat buruk untuk
mengambil keuntungan dari merek dagang milik orang lain. Orang yang melakukan
praktik ini disebut dengan cybersquatter.
Tujuan dari cybersquatting adalah menjual nama domain dengan harga lebih mahal
dari harga registrasi perusahaan atau
orang ternama yang belum sadar atau
berniat mendaftarkan suatu domain.
-
Nama
Domain (Domain Name)
Bukti atau alat kejahatan
cybersquatting atau sesuatu yang
disengketakan dari cybersquatting adalah sebuah nama domain. nama domain atau
Domain Name Adress(DNS) adalah sebuah sistem yang menyimpan informasi tentang
nama host ataupun nama domain dalam bentuk basis data tersebar (distributed database) di dalam
jaringan komputer. DNS menyediakan pelayanan yang cukup penting untuk Internet,
ketika perangkat keras komputer dan jaringan bekerja dengan alamat IP untuk
mengerjakan tugas seperti pengalamatan dan penjaluran (routing), manusia pada
umumnya lebih memilih untuk menggunakan nama host dan nama domain, contohnya
adalah penunjukan sumber universal (URL) dan alamat surel. Analogi yang umum
digunakan untuk menjelaskan fungsinya adalah DNS bisa dianggap seperti buku
telepon internet dimana saat pengguna mengetikkan www.indosat.net.id di
peramban web maka pengguna akan diarahkan ke alamat IP 124.81.92.144 (IPv4) dan
2001:e00:d:10:3:140::83 (IPv6).
Nama Domain mengandung atau terdiri dari satu
atau lebih bagian yang disebut label. Setiap label dipisahkan oleh titik (dot) . Berikut arti dari
setiap label pada nama domain:
Google.com
- .com
: Top Domain Level= tingkatan nama domain yang paling tinggi. Selain .com masih
ada .org, .net, .co.id (untuk domain
indonesia), .go, .web dan lain-lain. Setiap
nama domain selalu diakhiri dengan top level atau tingkat pertama label domain.
- Google : Second Level
Domain/Lower Level Domain= tingkatan nama dibawah Top Level Domain. nama ini
ditempatkan paling kiri setelah .com, .net dan top level domain lainya.
Contohnya, di domain Google.co.id,
co merupakan Second Level Domain. nama Second Level Domain sering dibuat
berdasarkan nama perusahaan atau jasa.
B.
Definition Of Typosquatting
Typosquatting adalah kejahatan dengan
membuat domain plesetan yang dibuat dari
asumsi salah ketik atau istilah missed typing dari jari gemuk seseorang. yaitu domain yang mirip
dengan nama domain orang lain atau suatu
perusahaan. Nama tersebut merupakan nama domain
saingan perusahaan.
Salah satu praktik dari cybersquatting, dimana
sang cybersquatter mendaftarkan satu atau lebih nama domain yang merupakan
“kesalahan ketik” dari domain terkenal berharap dapat menguangkan kesalahan
ketik dari pengguna internet. Saat user secara tidak sengaja memasukan alamat
situs yang salah, mereka mungkin akan di arahkan ke situs alternatif yang
dipunyai oleh cybersquatter. Pelaku yang melakukan praktik ini lebih disebut
sebagai Typosquatter.
URL dari Typosquatter biasanya ada 4
macam yang pasti lebih dari satu guna mengecoh dan membingungkan
pengguna internet dalam mengakses URL tsb.
Semua mirip dengan nama situs korban. Contohnya pada kasus sebenarnya seperti Google,
situs yang dituju adalah Google.com /
Google.co.id
Tapi pengguna tanpa sengaja
menengetikan Goggle.com / Googel.co.id, namun pengguna tetap diarahkan pada
link portal Google.com yang sebenarnya atau juga pada situs yang mengandung
Content pornografi ataupun mengandung banyak malware. Hasilnya si pengguna internet
pun bingung terlebih lagi jika ada pesan “
Congratulation ,you ‘re just now getting of..../ winning the .... “ dan ada tampilan messagebox dengan mengintruksikan si pengguna internet
untuk mengklik button yang ada dan selebihnya korban menjadi makanan empuk sang
TypoSquatter.
·
Salah eja yang umum
atau ejaan bahasa asing dari situs target : Goggle.com
·
Salah eja berdasarkan
kesalahan ketik : Goggole.com
atau Goggel.com
·
Kata nama domain yang
berbeda : Goggle.com
·
Top Level Domain yang
berbeda : Goggle.co.id
Ada beberapa alasan berbeda untuk
typosquatter membeli domain yang typo:
·
Untuk mencoba menjual
kembali domain kepada pemilik brand/nama
·
Untuk memarkirkan dan
membuat pendapatan pay-per-click dari navigasi langsung salah eja dari target
domain
·
Untuk mengalihkan arus
typo ke pesaing
·
Sebagai skema phising untuk meniru
situs target
·
Untuk menginstal
malware atau adware ke komputer pengunjung
·
Untuk mengambil
email yang secara tidak sengaja terkirim
ke domain typo
·
Untuk memblok penggunaan buruk dari domain typo oleh orang
lain
C.
Penanganan
Cybersquatting
Cybersquatting tidak dapat kontrol
mengingat aturan pendaftaran domain yang “First Come First Serve” yang artinya pertama
datang pertama dilayani. Di indonesia juga menganut sistem yang sama yang
diatur dalam undang – undang ITE No. 11 Tahun 2008. Di bab VI Pasal 23 dan 24 diatur tentang pengelolan nama
domain. Cara penanganan utama dalam
cybersquatting:
Jika ada domain yang
anda pikir merupakan cybersquatting, jelajahilah. Periksa apakah domain itu berfungsi
atau tidak, domain yang terparkir dengan tidak ada tanda-tanda seseorang
berkerja pada domain tersebut. Jika iya mungkin anda masuk dalam situasi
cybersquatting tetapi belum bisa dijamin.
Anda juga mungkin berurusan dengan
cybersquatter jika situs itu terdiri dari iklan dan/atau informasi tentang anda
atau bisnis anda, dimana sang pemilik domain mencoba mengambil keuntungan dari
nama anda. Sebaliknya jika tidak ada yang berhubungan dengan anda dalam situs
itu, kemungkinan anda tidak berurusan dengan cybersquatter. Tetapi jika anda
mempunyai nama dagang yang teregistrasi, itu merupakan pelanggaran dan itu
adalah isu yang berbeda.
Hal pertama yang anda lakukan adalah
mencari identitas sang pemilik domain mengunakan situ whois.net. jika informasinya tidak dilindungi, anda setidaknya bisa
mendapatkan alamat email dari pemilik. Tanyalah tentang situs yang ia miliki. Kemungkinan sang
pemilik mau menjual nama domain tersebut ke anda dan pastinya pilihan jatuh ke tangan anda jika harga yang
ditawarkan tepat.
Jika harga yang ditawarkan tidak masuk
akal atau anda merasa dirugikan, melawan adalah jalan kedua.
Anda mempunyai 2 pilihan :
1. membawa kasus ini ke pengadilan atau melalui
proses ICANN. Opsi ini membawa
kasus melalui Internet Corporation of Assigned Names and Numbers (ICANN), yang dinilai paling cepat dan murah karena
anda tidak membutuhkan jasa pengacara tetapi anda tidak mendapatkan ganti rugi.
Proses ICANN sebenarnya adalah arbitasi
bukan litigasi dibawah Uniform Domain-Name Dispute-Resolution Policy (UDRP).
Penyelesaian dapat dilaksanakan jika seseorang yang memohon(compliants) dapat membuktikan:
a. bahwa
Nama Domain didaftarkan oleh Termohon identik atau membingungkan mirip dengan
merek dagang atau jasa di mana Pemohon memiliki hak, dan
b. bahwa
Termohon tidak memiliki hak atau kepentingan yang sah sehubungan dengan Nama
Domain, dan
c.
bahwa Nama Domain telah terdaftar dan
sedang digunakan dalam itikad buruk.
Jika sang pemohon dapat membuktikan
ketiga hal tersebut maka sang pemohon menang. Jika sang pemohon menang maka
domain akan di transfer atau dibatalkan sesuai dengan pemohon.
Di wilayah lain juga terdapat prosedur
yang sama seperti New Zeland dengan Domain Name Commission atau Australia
dengan .AU Domain Administration.
Cara paling pertama yaitu menuntut ke
pengadilan. Dalam hal ini hukum tergantung dari negara tempat cybersquatter. Di
Amerika sendiri, anda dapat menuntut dibawah Anticybersquatting Consumer
Protection Act (ACPA). ACPA
mengijinkan sang pemilk nama dagang ke pengadilan federal dan mendapatkan
perintah pengadilan untuk mentransfer nama domain kembali ke sang pemilik.
Dalam beberapa kasus, sang cybersquatter juga dikenakan denda.
Dalam menghentikan sang cybersquatter,
sang pemilik nama harus membuktikan:
1 Pendaftar
Nama domain mempunyai tujuan buruk untuk mengambil keuntungan dari nama dagang
2 Merek
dagang sudah didaftarkan pada waktu nama domain pertama kali didaftarkan
3 Nama
domain identikal atau mirip dengan merek dagang
4 Merek
dagang berkualifikasi untuk perlindungan dibawah hukum federal nama dagang –
itu dimana, nama dagang terdaftar dan sang pemilik adalah pengguna pertama nama
dagang di perdagangan.
Jika sang tertuduh cybersquatter
mendemonstrasikan bahwa ia punya alasan medaftarkan nama domain selain menjual
kembali ke pemilik nama dagang untuk keuntungan maka pengadilan akan
mengijinkannya menyimpan nama domain.
Di Indonesia sendiri belum ada
badan yang mengatur penyelesaian sengketa domain seperti pada New Zeland maupun
Australia pada domain .id. Tapi cybersquatter ini masih dapat dijerat oleh
hukum pada UU ITE pasal 27 ayat 4 mengenai Pemerasan atau pasal 29 dimana
hukumannya Pasal 27
ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah).
Setiap Orang yang Pasal 29 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Untuk kasus typosquatting ditangani
oleh undang-undang mengenai merek.
Goggle.com
0 comments:
Posting Komentar