Senin, 03 Juni 2013

Hukum Diindonesia mengenai CyberSquatting & TypoSquatting

Hukum Dindonesia Atas CyberCrimes dan Sejenisnya

1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik

Undang-undang ini, yang telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 21 April 2008, walaupun sampai dengan hari ini belum ada sebuah PP yang mengatur mengenai teknis pelaksanaannya, namun diharapkan dapat menjadi sebuah undang-undang cyber atau cyberlaw guna menjerat pelaku-pelaku cybercrime yang tidak bertanggungjawab dan menjadi sebuah payung hukum bagi masyarakat pengguna teknologi informasi guna mencapai sebuah kepastian hukum.

2. Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
Mengenai hak cipta terkait hak cipta apa saja baik merk dagang, domain perusahaan, ataupun hak cipta atas Software dan lainnya.


3 Kitab Undang Undang Hukum Pidana
 

0 comments:

Posting Komentar