Senin, 03 Juni 2013

Kasus -Kasus CyberSquatting & TypoSquatting

Kasus – kasus cybersquatting di dunia

 1. Facebook (2013)


Pernahkan anda bayangkan masuk ke facebook dengan tampilan homepage facebook yang biasa tetapi di address bar browser tertulis gacebook.com atau anda keheranan dengan tampilan  “Anda adalah pengunjung ke 1 juta, silahkan ambil hadiah anda” pada facebook padahal anda tidak sadar mengetikan “ffacebook.com” pada browser anda? Account dan privasi anda terancam karena salah mengetikan kata “facebook” atau gara-gara jari licin dan gendut anda.  Begitulah praktik dari typosquatting dimana, typosquatter  ini mendaftarkan nama-nama salah ketik dari suatu domain terkenal dengan harapan mereka dapat memeras uang dari kesalahan ketik para pengguna tersebut.
Dalam kasus facebook ini ada 105 nama domain dengan 10 pemilik domain dan satu perusahaan yang seperti coba “menguangkan” domain facebook . pengadilan di California memberi ganti rugi $2.8 juta dolar kepada facebook dibawah Anticybersquatting Consumer Protection Act (ACPA)
Di Amerika, Hukum yang diatur untuk menangkal tindakan cybersquatting yaitu  ACPA . Dalam menentukan apakah sang preregister nama domain mempunyai niat buruk untuk tujuan keuntungan. ada 9 poin yang harus dibuktikan supaya sang pelaku dapat dipidana. Juga dalam ACPA, sudah diatur denda sesuai dengan pada domain yang dipermasalahkan mulai dari $1,000 sampai $100,000. Dalam kasus ini pengadilan memformulasikan denda atas setiap terdakwa.

Pendapat Kelompok:

Dalam penanganan kasus ini di Indonesia, UU yang mengatur merek menjadi senjata paling manjur untuk typosquatting ini. Jika domain tersebut merupakan skema phising maka dapat dijerat dengan pasal 32 dengan hukuman maksimal 8 – 9 tahun.


2.  2.  MikeRoweSoft.com(2003-2004)

Nama seseorang adalah suatu identitas yang dibawa dari lahir sampai ia mati. Seseorang bebas menggunakan nama untuk sesuatu misalnya nama perusahaan atau nama merek produk. Mike Rowe, seorang pelajar dari Kanada berumur 17 tahun harus berurusan dengan perusahaan software terkenal Microsoft karena mendaftarkan namanya sebagai domain yaitu MikeRoweSoft.com.
Pada agustus 2013, Mike Rowe yang mendaftarkan sebuah domain untuk bisnis web desain sambilannya. Ia memilih domain MikeRoweSoft.com (MikeRowe=namanya, Soft=lembut) karena ia pikir lucu jika ia menambahkan soft setelah namanya. Microsoft yang melihat itu berpikir lain dengan ia dikarenakan kemiripan dengan domain namanya(Microsoft.com) dan mengira tindakan itu merupakan cybersquatting.
pada tanggal, 14 januari 2004 melalui surat yang microsoft  Smart dan Biggar, Mike Rowe membalas bagaimana  kompensasi jika ia menyerahkan domain tersebut. pihak Microsoft menawarkan kompensasi uang sebesar $10 dollar kepada  Rowe untuk menganti biaya pendaftaran nama Domain. Mike Rowe membalas dengan meminta $10.000 dollar. Microsoft menolak dan sebaliknya mengirimkan 25 halaman tuntutan terhadap MikeRowe. Bahkan diantara tuntutan adalah memenjarakan Mike Rowe dan mendenda pemuda berusia 17 tahun karena memiliki nama Mike Rowe (hampir mirip dengan Micro) sebanyak US $100.000.
Mike Rowe menolak tuntutan tersebut. Ia mengajukan kasus tersebut ke pers dan mencari dukungan dari publik. mikerowesoft.com dikunjungi oleh 250 ribu orang dalam tempo waktu 12 jam. Mike Rowe ternyata mampu menggalang dukungan dari banyak orang. Memperoleh donasi US $6000 untuk membayar ongkos perkara dan juga memperoleh bantuan legal dari pengacara yang mau bekerja membelanya Pro Bono, tanpa bayaran. Kasus ini diibaratkan oleh media sebagai Daud lawan Goliath.
Kasus ini akhirnya bisa diselesaikan dengan baik di luar jalur hukum. Microsoft mengakui terlalu agresif dalam melindungi nama dagang mereka,”Microsoft”. Melalui pembicaranya ,
Jim Desler:
“Kami menganggap terlalu serius pada nama dagang Kami, tapi pada kasus ini mungkin sedikit terlalu serius.”
  Sebagai gantinya, Microsoft setuju untuk membayar seluruh biaya pendaftaran domain Mike Rowe yang baru, MikeRoweforums.com. Microsoft. Mike Rowe sendiri, lalu melelang 25 halaman tuntutan dari Microsoft di sebuah situs lelang E-Bay. Jika anda coba membuka MikeRoweSoft.com sekarang, anda akan ditujukan ke situs resmi Microsoft.

Pendapat Kelompok:

Pada kasus ini, Microsoft tidak dapat membuktikan tuduhan  cybersquatting terhadap Mike Rowe. Mike Rowe awalnya terintimidasi dan juga MikeRoweSoft.com tidak digunakan untuk tujuan buruk melainkan untuk bisnis sambilan.


3.Carlosslimhelu.com(2008-2009)

Tindakan Cybersquatting tidak hanya mengincar brand atau nama perusahaan terkenal tapi juga nama orang terkenal. Seperti kasus Madonna pada Madonna.com yang akhirnya dimenangkan oleh Madonna dan sengketa Nissan.com antara pria Israel bernama Uzi Nissan dengan  Nissan motor. Berikut akan dibahas kasus yang menimpa orang terkaya kedua di dunia asal mexico, Carlos Slim.
Dikutip dari detik.com, Cybersquatternya berasal dari Indonesia bernama Rusli. Rusli meminta bayaran pada CarlosLimHelu sebesar 55 juta dolar jika sang miliuner itu ingin memiliki domain www.carlosslimhelu.com. Rusli mengancam akan menghubungkan (me-link) situs tersebut ke situs berkonten pornografi jika Helu mengabaikannya.
Pada tanggal 14 Januari 2009, pengacara Helu mengadukan masalah ini ke WIPO. Didukung dengan dokumentasi yang lengkap mengenai Helu, alamat domain, serta bukti permintaan uang terhadap Helu dari Rusli, akhirnya WIPO menyatakan bahwa domain itu didaftarkan dengan niat yang tidak baik.terhadap Helu dari Rusli, akhirnya WIPO menyatakan bahwa domain itu didaftarkan dengan niat yang tidak baik.
Meski lewat email, Rusli menyatakan bahwa ia hanya bermaksud untuk melindungi alamat domain itu untuk Helu dan ancaman yang ia berikan hanya untuk menarik perhatian sang miliuner, tetapi WIPO tetap pada keputusannya. Rusli harus mengembalikan domain pada Carlos Slim Helu tanpa bayaran.
World Intellectual Property Organization (WIPO) merupakan organisasi dibawah Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) yang khusus menangani bidang hak kekayaan intelektual (HAKI). Dalam penyelesaian sengketa nama domain ada satu prosedur  disebut URDP (Uniform Domain Name Dispute-Resolution) yang disusun oleh ICANN. Penyelesaian melalui URDP dapat melalui penyelenggaraan arbitrase salah satu nya adalah WIPO. Penyelesaian sengketa melalui URDP paling murah karena tidak dibutuhkan jasa pengacara tetapi tidak ada denda untuk pelaku.

Pendapat Kelompok:

Dalam kasus ini sang pelaku dapat dijerat UU ITE no. 11 tahun 2008 pasal 27 ayat 4 dan 29 tentang pemerasan. Juga pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik, dimana sang pelaku mencoba meng-link situs tersebut ke konten pornografi.


0 comments:

Posting Komentar