Kasus – kasus cybersquatting di dunia
Pernahkan anda bayangkan masuk ke facebook dengan
tampilan homepage facebook yang biasa tetapi di address bar browser tertulis
gacebook.com atau anda keheranan dengan tampilan “Anda adalah pengunjung ke 1 juta, silahkan
ambil hadiah anda” pada facebook padahal anda tidak sadar mengetikan “ffacebook.com”
pada browser anda? Account dan privasi anda terancam karena salah mengetikan
kata “facebook” atau gara-gara jari licin dan gendut anda. Begitulah praktik dari typosquatting dimana,
typosquatter ini mendaftarkan nama-nama
salah ketik dari suatu domain terkenal dengan harapan mereka dapat memeras uang
dari kesalahan ketik para pengguna tersebut.
Dalam
kasus facebook ini ada 105 nama domain dengan 10 pemilik domain dan satu
perusahaan yang seperti coba “menguangkan” domain facebook . pengadilan di
California memberi ganti rugi $2.8 juta dolar kepada facebook dibawah Anticybersquatting Consumer Protection Act (ACPA)
Di
Amerika, Hukum yang diatur untuk menangkal tindakan cybersquatting yaitu ACPA . Dalam menentukan apakah sang
preregister nama domain mempunyai niat buruk untuk tujuan keuntungan. ada 9
poin yang harus dibuktikan supaya sang pelaku dapat dipidana. Juga dalam ACPA,
sudah diatur denda sesuai dengan pada
domain yang dipermasalahkan mulai dari $1,000 sampai $100,000. Dalam kasus ini
pengadilan memformulasikan denda atas setiap terdakwa.
Pendapat
Kelompok:
Dalam
penanganan kasus ini di Indonesia, UU yang mengatur merek menjadi senjata
paling manjur untuk typosquatting ini. Jika domain tersebut merupakan skema
phising maka dapat dijerat dengan pasal 32 dengan hukuman maksimal 8 – 9 tahun.
2. 2.
MikeRoweSoft.com(2003-2004)
Nama
seseorang adalah suatu identitas yang dibawa dari lahir sampai ia mati. Seseorang
bebas menggunakan nama untuk sesuatu misalnya nama perusahaan atau nama merek
produk. Mike Rowe, seorang pelajar dari Kanada berumur 17 tahun harus berurusan
dengan perusahaan software terkenal Microsoft karena mendaftarkan namanya
sebagai domain yaitu MikeRoweSoft.com.
Pada
agustus 2013, Mike Rowe yang mendaftarkan sebuah domain untuk bisnis web desain
sambilannya. Ia memilih domain MikeRoweSoft.com (MikeRowe=namanya, Soft=lembut)
karena ia pikir lucu jika ia menambahkan soft setelah namanya. Microsoft yang
melihat itu berpikir lain dengan ia dikarenakan kemiripan dengan domain
namanya(Microsoft.com) dan mengira tindakan itu merupakan cybersquatting.
pada
tanggal, 14 januari 2004 melalui surat yang microsoft Smart dan Biggar, Mike Rowe membalas bagaimana kompensasi jika ia menyerahkan domain
tersebut. pihak Microsoft menawarkan kompensasi uang sebesar $10 dollar
kepada Rowe untuk menganti biaya
pendaftaran nama Domain. Mike Rowe membalas dengan meminta $10.000 dollar.
Microsoft menolak dan sebaliknya mengirimkan 25 halaman tuntutan terhadap
MikeRowe. Bahkan diantara tuntutan adalah memenjarakan Mike Rowe dan mendenda
pemuda berusia 17 tahun karena memiliki nama Mike Rowe (hampir mirip dengan
Micro) sebanyak US $100.000.
Mike
Rowe menolak tuntutan tersebut. Ia mengajukan kasus tersebut ke pers dan
mencari dukungan dari publik. mikerowesoft.com dikunjungi oleh 250 ribu orang
dalam tempo waktu 12 jam. Mike Rowe ternyata mampu menggalang dukungan dari
banyak orang. Memperoleh donasi US $6000 untuk membayar ongkos perkara dan juga
memperoleh bantuan legal dari pengacara yang mau bekerja membelanya Pro Bono,
tanpa bayaran. Kasus ini diibaratkan oleh media sebagai Daud lawan Goliath.
Kasus
ini akhirnya bisa diselesaikan dengan baik di luar jalur hukum. Microsoft mengakui
terlalu agresif dalam melindungi nama dagang mereka,”Microsoft”. Melalui
pembicaranya ,
Jim Desler:
“Kami
menganggap terlalu serius pada nama dagang Kami, tapi pada kasus ini mungkin
sedikit terlalu serius.”
Sebagai gantinya, Microsoft setuju untuk
membayar seluruh biaya pendaftaran domain Mike Rowe yang baru, MikeRoweforums.com.
Microsoft. Mike Rowe sendiri, lalu melelang 25 halaman tuntutan dari Microsoft
di sebuah situs lelang E-Bay. Jika anda coba membuka MikeRoweSoft.com sekarang,
anda akan ditujukan ke situs resmi Microsoft.
Pendapat
Kelompok:
Pada
kasus ini, Microsoft tidak dapat membuktikan tuduhan cybersquatting terhadap Mike Rowe. Mike Rowe
awalnya terintimidasi dan juga MikeRoweSoft.com tidak digunakan untuk tujuan
buruk melainkan untuk bisnis sambilan.
3.Carlosslimhelu.com(2008-2009)
Tindakan
Cybersquatting tidak hanya mengincar brand atau nama perusahaan terkenal tapi
juga nama orang terkenal. Seperti kasus Madonna pada Madonna.com yang akhirnya
dimenangkan oleh Madonna dan sengketa Nissan.com antara pria Israel bernama Uzi
Nissan dengan Nissan motor. Berikut akan
dibahas kasus yang menimpa orang terkaya kedua di dunia asal mexico, Carlos
Slim.
Dikutip
dari detik.com, Cybersquatternya berasal dari Indonesia bernama Rusli. Rusli meminta
bayaran pada CarlosLimHelu sebesar 55 juta dolar jika sang
miliuner itu ingin memiliki domain www.carlosslimhelu.com. Rusli mengancam akan
menghubungkan (me-link) situs tersebut ke situs berkonten pornografi jika Helu
mengabaikannya.
Pada
tanggal 14 Januari 2009, pengacara Helu mengadukan masalah ini ke WIPO.
Didukung dengan dokumentasi yang lengkap mengenai Helu, alamat domain, serta
bukti permintaan uang terhadap Helu dari Rusli, akhirnya WIPO menyatakan bahwa
domain itu didaftarkan dengan niat yang tidak baik.terhadap Helu dari Rusli,
akhirnya WIPO menyatakan bahwa domain itu didaftarkan dengan niat yang tidak
baik.
Meski
lewat email, Rusli menyatakan bahwa ia hanya bermaksud untuk melindungi alamat
domain itu untuk Helu dan ancaman yang ia berikan hanya untuk menarik perhatian
sang miliuner, tetapi WIPO tetap pada keputusannya. Rusli harus mengembalikan
domain pada Carlos Slim Helu tanpa bayaran.
World
Intellectual Property Organization (WIPO) merupakan organisasi dibawah
Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) yang khusus menangani bidang hak kekayaan
intelektual (HAKI). Dalam penyelesaian sengketa nama domain ada satu
prosedur disebut URDP (Uniform
Domain Name Dispute-Resolution) yang disusun oleh ICANN. Penyelesaian
melalui URDP dapat melalui penyelenggaraan arbitrase salah satu nya adalah WIPO.
Penyelesaian sengketa melalui URDP paling murah karena tidak dibutuhkan jasa
pengacara tetapi tidak ada denda untuk pelaku.
Pendapat
Kelompok:
Dalam
kasus ini sang pelaku dapat dijerat UU ITE no. 11 tahun 2008 pasal 27 ayat 4 dan
29 tentang pemerasan. Juga pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik, dimana
sang pelaku mencoba meng-link situs tersebut ke konten pornografi.